KPK Telusuri LHKPN Tom Lembong usai Jadi Tersangka Kejagung
Muhammad Fikri
31 October 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong periode 2015-2016 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula kristal mentah.
Dalam LHKPN terakhir yang disampaikan oleh Tom Lembong pada tahun 2020, tidak memuat harta tanah dan bangunan ataupun alat transportasi dan mesin.
“Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Kamis (31/10/2024).
Budi juga memastikan bahwa KPK akan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, yang dalam hal ini menangani kasus impor gula kristal mentah oleh Tom Lembong, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.