Untuk 61 menteri dan wakil menteri yang kembali menjabat sebagai pejabat negara, Budi menegaskan bahwa mereka tidak perlu mengirimkan ulang LHKPN-nya dikarenakan sebelumnya telah melaporkan LHKPN-nya saat menjabat dalam kabinet pemerintahan sebelumnya, yaitu kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023, tahun ini tidak perlu melaporkan lagi jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silahkan disampaikan atau dilaporkan pada 2025,” katanya.
“Ya, dari 109 jajaran menteri, wakil menteri maupun jabatan yang setingkat dengan menteri dan wakil menteri tersebut, menurut catatan KPK 61 adalah sudah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya dan 48 merupakan wajib lapor baru namun, LHKPK tentu masih akan terus meng-update untuk perkembangan-perkembangan dari nomenklatur jabatan-jabatan tersebut,” tambahnya
Menurut informasi yang dihimpun, empat orang yang telah melakukan komunikasi dengan Tim LHKPN KPK adalah Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia; Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia; Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri; dan Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, terdapat tiga menteri Prabowo yang memiliki harta kekayaan fantastis. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Rincian total kekayaan dari ketiga menteri tersebut adalah Sakti Wahyu Trenggono sebesar Rp2,6 triliun; Erick Thohir Rp2,3 triliun; dan Andi Amran Sulaiman sebesar Rp1,1 triliun.
(ain)