Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan segera melakukan koordinasi dan pengecekan dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan, atas produk Indomie asal Indonesia yang diduga mengandung zat karsinogenik etilen oksida yang dapat memicu kanker.

Terkait dengan koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan Pemerintah RI akan memastikan kebenaran atas tudingan produk asal Indonesia itu.

"Nanti saya coba komunikasikan dengan KDEI Taiwan. Namun, kalau misalnya terbukti tidak melanggar, ya kami komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," kata Budi saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, tiap negara punya ketentuan khusus soal pemasaran produk di wilayahnya masing-masing.

"Kalau masuk ke Taiwan memang ada ketentuan kandungannya harus sekian, ya kita harus menyesuaikan. Namun, kan nanti dicek dahhulu apakah benar seperti itu," lanjutnya.

Budi belum bisa memastikan apakah produk Indomie rasa Ayam Spesial yang ditarik di Taiwan dan Malaysia sama dengan yang beredar di Indonesia. "Saya belum tahu persis, nanti saya cek.”

"Kan memang standar [BPOM Indonesi] dengan Taiwan berbeda ya. Di Indonesia sebetulnya tidak ada masalah. Hanya di Taiwan kan memang beda, sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita," jelasnya.

Sebelumnya, 2 produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taiwan telah ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik.

Departemen Kesehatan setempat mengumumkan hal tersebut pada Senin (24/4/2023), saat merilis hasil pemeriksaan mi instan yang tersedia di Taipei pada 2023.

Dalam laporan itu, mereka memerinci kedua produk tersebut adalah Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Departemen Kesehatan Taipei juga meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut. Tidak hanya itu, para importir produk juga akan dikenakan denda sebesar NT$ (New Taiwan Dollar) 60 ribu sampai NT$ 200 juta, atau setara Rp29 juta sampai 98 miliar (dengan kurs Rp490).

(ibn/wdh)

No more pages