Sejak hari Rabu, 30 Oktober 2024, perusahaan menyatakan bahwa “ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah.”
Penjual juga diminta segera menghapus penawaran iPhone 16 dari daftar etalase. Penjual yang masih berupaya menjual perangkat smartphone dari Apple Inc ini, secara otomatis melanggar Kebijakan Produk Terlarang perusahaan.
TikTok yang sudah menjadi bagian dari Tokopedia, lewat kemitraan di awal tahun juga melakukan pembersihan yang sama.
Menurut Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, kedua platform secara aktif melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan, hingga ‘take down’ konten yang diunggah seller.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat tidak membeli iPhone 16 tersebut karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
(wep/red)