Kemenkeu Buka Suara Soal Penyelamatan Sritex: Ekspor-Impor Dibuka
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 October 2024 13:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah diminta sekaligus menyetujui pembukaan kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, dengan adanya kurator di PT Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut salah satunya tidak bisa melakukan ekspor-impor.
“Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti ya Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni kepada awak media, Rabu malam (30/10/2024).
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu telah melayani kembali kegiatan ekspor dan impor PT Sritex, dengan tetap dilakukan komunikasi dengan pihak kurator.
Terkait tenggat waktunya, Deni hanya menjelaskan bahwa kegiatan ekspor dan impor tersebut dilakukan PT Sritex agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan semestinya.