Pihak yang menawarkan iPhone 16 yang telah beredar di dalam negeri kepada orang lain, “Kemenperin akan memproses secara hukum,” tegas Febri.
Selama periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Perangkat Apple Inc yang menjanjikan fitur AI terbaru Apple Intelligence ini kemudian telah diperjualbelikan di online marketplace maupun toko offline, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kemenperin juga bakal menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya Kemenperin tengah mendorong Apple menjual secara resmi iPhone 16 di pasar Indonesia namun terlebih dahulu harus memenuhi komitmen investasinya.
Tujuannya agar memberi keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Pemerintah memang masih memblokir perenderan iPhone 16 karena belum mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
(seo/wep)