Penjual iPhone 16 di Pasar Indonesia Ilegal, Bakal Ditindak
Redaksi
31 October 2024 12:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI minta masyarakat tidak melakukan pembelian iPhone 16 dari penjual yang menawarkan perangkat smartphone terbaru ini di platform marketplace atau toko offline. Pihak yang mengiklankan atau menjual iPhone 16 akan ditindak.
Pasalnya iPhone 16 yang ada di Indonesia kemungkinan besar berasal dari luar negeri dan merupakan barang bawaan penumpang.
Statusnya masih legal bila dipakai secara pribadi oleh penumpang, namun bisa berubah ilegal jika dipindahtangankan, kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Kamis (31/10/2024).
Febri berpesan khususnya kepada penumpang yang membawa seri iPhone 16 “untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.”
Transaksi iPhone 16 di pasar Indonesia diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.