Fokus ke Organik, Aturan Pupuk Subsidi Segera Direvisi
Wike Dita Herlinda
27 April 2023 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperkuat fokus pada pengembangan produksi pupuk organik, sesuai dengan sumber daya dan bahan baku yang tersedia di 34 provinsi, guna memacu produktivitas pertanian di tengah ancaman krisis pangan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa pupuk organik dibutuhkan dalam rangka menjamin agar kebutuhan indonesia terhadap pangan yang berkualitas terpenuhi.
Selama ini, lanjutnya, kebijakan pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Selama ini, setelah ada penyesuaian dari Permentan 10 itu, [ditetapkan bahwa] dari 6 jenis pupuk [yang disubsidi pemerintah] tinggal 2 jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Pupuk organik dari bahan-bahan di sekitar alam yang ada tidak dimasukkan lagi, sesuai dengan rekomendasi kebijakan-kebijakan yang ditempuh melalui proses yang panjang,” ujarnya dalam konferensi pers seusai rapat terbatas lintas kementerian bersama Presiden di Istana Negara, Kamis (27/4/2023).
Akan tetapi, menimbang urgensi stabilisasi pangan di dalam negeri saat ini, Syahrul mengatakan bahwa Jokowi meminta agar pupuk organik kembali dimasukkan ke dalam revisi Permentan No. 10/2022 dalam waktu dekat.