Bahlil mengatakan saat ini Perpres ihwal MIP tersebut tengah berproses, meskipun tidak menjelaskan dengan detail proses yang dimaksud.
“Nanti insyallah [diterbitkan] di pemerintahan berikutnya, insyallah. Nanti kita lihat, sudah diproses kok,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Perusahaan-perusahaan batu bara mengatakan saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait skema pungut salur iuran batu bara.
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Febrianti Nadira mengatakan para pelaku industri mengharapkan penerapan harga yang kompetitif demi konservasi cadangan batu bara dan ketahanan energi nasional.
“Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kami selalu taat dan siap mengikuti peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan, di mana saat ini kami masih menunggu keputusan pemerintah terkait MIP,” ujar Febrianti kepada Bloomberg Technoz.
Sebelumnya Kementerian ESDM menargetkan Perpres tersebut bisa selesai sebelum masa pemerintahan Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024.
Saat itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.
“Info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan sekarang berakhir,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, akhir Agustus.
(dov/wdh)