Di samping itu, Mariana juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan di Kalsel dalam mendaftarkan karyawan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Dan juga Kalsel banyak juga perusahaan-perusahaan swasta yang belum mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan itu masih rendah, kalau bisa Kemenaker berikan sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya."
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tak menampik bahwa salah satu tantangan Kemenaker di sektor ketenagakerjaan adalah upaya perlindungan guna mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Dalam paparannya bersama Komisi IX DPR RI, Yassierli memaparkan hanya 27,56% penduduk bekerja yang menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, menyitir dari data kepesertaan Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024. Peserta nonaktif sebanyak 16,96% dan bukan peserta mencapai 55,47%.
Padahal menurutnya, ketika pekerja aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal, sejumlah manfaat jaminan kesehatan juga akan didapatkannya.
"Peserta yang aktif juga masih rendah. Baru 28%, 27,56%, padahal kalau kita lihat BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu solusi buat mereka. Itu ada jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan seterusnya."
"Ketika mereka memang menjadi aktif maka kemudian mereka bisa memperhatikan benefit-benefit yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
(prc/wdh)