Tunggu Data BPS
Adapun untuk perhitungannya, Yassierli menjelaskan Kemenaker masih menunggu rilis data angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) awal November. Sementara itu, pengumuman UMP wajib disampaikan oleh para Gubernur paling lambat 21 November 2024.
"UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya [tenggat] 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dahulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan."
"Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," tegasnya.
Sebelumnya, KSPI bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Kamis (24/10/2024), di sekitaran Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan unjuk rasa tersebut, Presiden KSPI dan juga Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2025, lantaran besaran upah minimum selama 5 tahun terakhir stagnan.
Terlebih, menurutnya, kenaikan upah buruh selama ini terbilang sangat rendah, bahkan tidak sebanding dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Walhasil, dia berharap upah minimum buruh tahun depan dapat naik dikisaran 8%—10%.
"Selama 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0% kita naik upah, padahal barang naiknya adalah 3%. Ekonomi tumbuh di atas 3% dalam 3 tahun pertama di dalam 5 tahun itu. Selama 2 tahun hanya naik 1,58%, padahal inflasi 2,8%. Jadi upah itu enggak naik. Nombok 2,8 naik barang, naik upah 1,58," kata Said Iqbal ketika ditemui awak media di sela aksi demonstrasi.
Said juga mengkritik adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah antara pegawai negeri dengan buruh.
"[Gaji] pegawai negeri saja udah naik. PNS, TNI, Polri 8%, kita setuju. Namun, kenapa buruh swasta nombok 1,3%? Maka terbukti 5 bulan terakhir, di akhir pemerintahan yang lama, deflasi," tegasnya.
Menurutnya, deflasi yang terjadi pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo kian memperburuk keadaan ekonomi kelas menengah bawah, termasuk kesejahteraan buruh.
Selain tuntutan upah, buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang dalam proses keputusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Said memperingatkan bahwa jika dua tuntutan ini tidak dipenuhi, aksi lanjutan yang akan digelar pada akhir Oktober dapat berujung pada aksi mogok nasional.
"Mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15.000 pabrik dan perusahaan dan sedang kami galang di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara, termasuk transportasi publik untuk mengikuti mogok nasional ini."
"Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja, tetapi mogok nasional, pesertanya seluruh buruh otomatis pabriknya stop produksi itu yang dimaksud mogok nasional," tegasnya.
(prc/wdh)