Menaker Soal Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%: Kita Pahami Itu
Pramesti Regita Cindy
31 October 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara perihal permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 8%—10%, sebagaimana diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan kementerian masih menunggu hasil perhitungan final UMP, terlebih terkait dengan besaran kenaikan yang diusulkan oleh kalangan buruh.
"Kalau formulanya kan sudah ada, tetapi kan tadi saya katakan kita belum tahu hasil hitungnya seperti apa, dan kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden [Prabowo Subianto]," jelas Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Saat ditanya tentang kemungkinan perubahan perhitungan upah, dia menekankan bahwa masukan dari buruh akan tetap dipertimbangkan.
"Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu. Makanya, tadi kami belum bisa dari awal mengatakan seperti apa. Kita tunggu dahulu lah perhitungannya seperti apa," terangnya.