Logo Bloomberg Technoz

Sritex dan tiga anak usahanya; PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya resmi berstatus PKPU.

Namun, belum selesai sampai di situ, Sritex kemudian kembali menghadapi gugatan. Kali ini dari PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Diketahui, Sritex hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon.

Ujungnya, PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan, dan pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dengan demikian, dalam kesimpulan rapat, salah satunya tertulis bahwa Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengkaji revisi UU Kepailitan.

"Meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berkomunikasi dengan kementerian/lembaga guna mengkaji revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan melakukan penataan terhadap peraturan dan kebijakan terkait perlindungan industri dalam negeri," jelas Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. 

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Solo./Bloomberg-Dimas Ardian

Kegagalan Manajemen

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan putusan pailit yang kini tengah dihadapi Sritex dan sejumlah anak usahanya lebih dipicu oleh kegagalan perseroan dalam hal manajemen mitigasi risiko.

"Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah, seolah-olah ini masalah kecil, tetapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Meski begitu, dia tetap menekankan bahwa pemerintah bakal tetap turun tangan guna menyelamatkan Sritex.

Presiden Prabowo sebelumnya memang sudah memerintahkan empat kementerian di Kabinet Merah Putih untuk segera menyelamatkan Sritex. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ungkap Agus melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Agus menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," jelasnya.

Di samping itu, Sritex sendiri juga telah mengambil langkah dengan mendaftarkan kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tulis manajemen dalam siaran pers.

Manajemen mencatat saat ini ada sekitar 14.112 karyawan Sritex yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

(prc/wdh)

No more pages