Imbas Kasus Sritex, DPR Dorong Revisi UU Kepailitan
Pramesti Regita Cindy
31 October 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, Yahya Zaini, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyusul putusan paililt terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Menurut Yahya, dalam kasus Sritex yang memiliki utang hingga Rp26 triliun, terdapat ketidakadilan karena hanya satu dari 100 kreditur, yakni PT Indo Barata Rayon yang memiliki piutang Rp100 miliar, yang menuntut pailit. Sebanyak 99 kreditur lainnya, padahal, sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang.
"Untkuk itu, kami mengusulkan barangkali ke depan walaupun tidak di Komisi IX, di pemerintah berikhtiar dan DPR untuk melakukan kajian ulang dan melakukan revisi atas UU Kepailitan," kata Yahya dalam Rapat Kerja Komisi IX RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (31/10/2024).
Pailit sendiri merupakan kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo.
Sekadar catatan, dalam kasus kepailitan Sritex, perusahaan awalnya diketahui berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, setelah majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.