"Karena BRI mengikuti peraturan dari permenko, seluruh bank penyalur di Januari belom disalurkan," tegas Supari.
Dia menambahkan, kebijakan kedua Permenko hanya mengatur hal yang terkait dengan berapa suku bunga yang menjadi beban masyarakat yang menerima KUR. Sementara untuk besaran subsidi KUR dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses.
"Isinya seberapa besar subsidi APBN yang akan diberikan masyarakat menerima KUR melalui bank penyalur," tegasnya.
(yun/dba)
No more pages