Logo Bloomberg Technoz

DPR Soal Rencana Prabowo Pangkas Tarif PPh Badan: Perlu Revisi UU

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 October 2024 08:00

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan membutuhkan revisi undang-undang.

Pandangan itu disampaikan menanggapi pernyataan yang diungkapkan Anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Drajad Wibowo terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan mempertimbangkan kinerja penerimaan negara.

“Tarif itu sudah di UU, tarif PPh 20% udah di UU kalau mau diturunkan kita melakukan amandemen ke uu itu silahkan,” ucap Misbakhun ditemui usai ISEF 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia menyebut, jika tarif PPh Badan benar akan diturunkan maka presiden selaku yang memiliki inisiatif perevisian dapat menyampaikan kepada DPR, agar UU tersebut diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kan masuk prolegnas dulu, presiden maunya apa, menterinya harus jalankan perintah Presiden, DPR menerima,” kata Misbakhun.