Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui Anggito mengaku mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mencermati tambahan penerimaan dari ekonomi bawah tanah, seperti gim daring hingga judi online.

"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan],” kata Anggito dalam Orasi Ilmiah di Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi UGM 2024 yang disiarkan secara daring, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, jika masyarakat melakukan perjudian lalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut seharusnya dapat masuk kedalam perhitungan pajak penghasilan (PPH), namun tak mungkin seorang melaporkan hartanya tersebut dari hasil berjudi.

"Jadi teman-teman pajak mesti pintar. Untuk mencari ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy termasuk gaming online," lanjutnya.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan Wamenkeu tidak pantas melontarkan pernyataan agar Ditjen Pajak mencari tambahan pemasukan dari shadow economy, tak terkecuali judi online.

Ia menyebut, wacana mengenakan pajak ekonomi bawah tanah atau shadow economy seperti judi online sama saja dengan melegalkan aktivitas terlarang itu di dalam negeri.

“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun juga, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti. Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak,” kata Nailul ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (30/1/2024).

(azr/lav)

No more pages