Kata DPR Soal Pajak dari Judi Online: Objek Pajak Harus Clear
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 October 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan masih perlu mendalami pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang mendorong penerimaan negara dari ekonomi bawah tanah, termasuk judi online.
“Kalau itu saya bilang, kita harus menjelaskan dan meng-clear-kan dulu pengertian [shadow economy]. Jadi apa yang mau dikejar ini apa? Kita kan harus detail,” ujar Misbakhun ditemui di Jakarta, Kamis (30/10/2024).
Misbakhun menyatakan selama suatu objek pajak masuk dalam yurisdiksi Indonesia maka hal tersebut menjadi kewenangan Indonesia. Sementara terkait wacana mendapatkan penerimaan dari shadow economy, “kalau kemudian hasil judinya dimasukkan wilayah Indonesia, kita lihat itu keuntungan, biaya produksi atau sudah apa, ya harus kita tanyakan,” ucap Misbakhun.
Ia menilai seharusnya apabila ada data atau informasi perpajakan yang dapat ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), maka dapat langsung diinformasikan kepada Ditjen DJP, apakah masuk sebagai objek pajak atau tidak.
“Tinggal diklarifikasi, dipanggil. Hal-hal yang seperti ini tidak perlu dipublikasi,” tegas dia.