Logo Bloomberg Technoz

Ia memandang tindakan hapus tagih 6 juta debitur UMKM di perbankan tidak akan mempengaruhi rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan. Sebab, kredit tersebut sudah dijaminkan oleh perusahaan asuransi kredit paling sedikit 70%.

“Dan minimal di situ, kalau sudah dijamin 70%, pasti sudah ada cicilan melebih dari 50%. Kenapa kita enggak itu? Bukunya sudah dihapus, tagihannya belum. Kalau sudah hapus buku itu kan sudah keluar dari NPL,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan siap melakukan pembahasan teknis pelaksanaan kebijakan hapus tagih utang terhadap 6 juta debitur usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya perlu merinci teknis pelaksanaan dari sisi perbankan atas rencana penghapusan utang 6 juta debitur yang terdiri dari petani dan nelayan.

“Nanti kami tinggal tentu yang detail perlu kami perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” kata Dian saat ditemui usai ISEF 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dian menegaskan saat ini OJK masih berkoordinasi dengan pihak terkait atas rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 6 juta debitur UMKM tersebut.

“Tapi kita sedang melakukan koordinasi,” ucap Dian.

Sementara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyatakan pemerintah mulai menyusun aturan penghapusan utang 6 juta debitur UMKM.

“Ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” kata Maman ditemui di Jakarta, Rabu (20/10/2024).

Maman juga menekankan bahwa tidak semua utang UMKM di perbankan akan dihapuskan, melainkan hanya debitur sektor UMKM yang dianggap pemerintah benar-benar membutuhkan.

“Pihak yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin,” terang Maman

(azr/lav)

No more pages