Logo Bloomberg Technoz

DPR akan Panggil BI & OJK Soal Wacana Prabowo Hapus Utang UMKM

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 October 2024 06:50

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR (Dok. Kemenkeu RI)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR (Dok. Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan akan memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku mitra kerjanya untuk meminta keterangan terkait wacana penghapusan utang 6 juta UMKM yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

“BI sama OJK kita panggil. Karena kan semuanya itu kan menyangkut keadaan-keadaan yang sifatnya spesial, bersifat khusus. Dan itu kan treatment ini kan harus apa? Kita mau mengambil policy ini one-off policy atau seperti apa,” tutur Misbakhun ditemui di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, Misbakhun belum dapat mengungkapkan waktu pemanggilan dua mitra kerjanya itu. Ia menyebut Komisi XI masih melakukan sinkronisasi dan pembaruan situasi mitra-mitra kerja.

Terkait wacana Prabowo tersebut, Misbakhun menjelaskan bahwa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebenarnya telah mengatur hapus buku perbankan, namun terkait hapus tagih masih perlu dirincikan.

“Hapus buku dan hapus tagih itu kan dua hal yang berbeda. Di P2SK itu kan kita membicarakan hapus buku,” ucar dia.