Logo Bloomberg Technoz

Menyoal Sengkarut Impor Gula di RI dan ‘Blunder’ Izin Tom Lembong

Redaksi
31 October 2024 05:01

Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)
Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ekonom pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori memberikan pandangannya tentang duduk perkara karut-marut impor gula mentah (GM) di Indonesia, yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ke pusaran dugaan kasus korupsi.

Khudori menjabarkan kasus yang menjerat Tom—sapaan akrab Thomas — di Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi saat dia menjadi Mendag pada 12 Agustus 2015—27 Juli 2016. Kasus itu bercokol dari dua persoalan.

Pertama, diberikannya surat persetujuan impor (SPI) GM atau raw sugar (RS) sebanyak 105.000 ton untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi ke PT AP pada 2015.

“Tom disalahkan karena saat itu kita surplus gula,” kata Khudori melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024). 

Terlebih, menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, yang diperbolehkan mengimpor adalah BUMN. Adapun, PT AP merupakan korporasi swasta.