Penindakan yang sudah dilakukan di lebih dari empat wilayah tersebut juga terus diperkuat dilatarbelakangi permintaan presiden RI Prabowo Subianto.
"Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan mutu," tegas Taruna.
Terbaru, BPOM telah mengungkap dua gudang yang menjual produk kosmetik ilegal Impor dari China di Jakarta Barat dengan nilai keekonomian Rp2,2 miliar.
Selain ilegal, produk yang rata-rata mayoritas berjenis rias wajah ini diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang, yakni ditambahkan kandungan Merah K-3 dan Merah K-10.
Produk yang dijual berupa kosmetik Impor ilegal dengan Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok, dengan proses Impor melalui jasa forwarder.
"Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sample untuk dilakukan pengujian di laboratorium,"kata Taruna.
(dec/spt)