Logo Bloomberg Technoz

Jadi Tersangka, Jaksa Belum Temukan Aliran Dana ke Thomas Lembong

Muhammad Fikri
30 October 2024 19:20

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim masih akan melakukan pemeriksaan intensif tentang dugaan aliran dana korupsi izin impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hingga saat ini korps Adhyaksa tersebut masih enggan menyebut nominal dan modus pemberian uang atau fee kepada mantan Kepala BKPM tersebut.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga ya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).

"Kalau kita lihat kan tersangka [Tom Lembong] sebagai regulator [Menteri Perdagangan 2015-2016] bersama PT PPI dan perusahaan-perusahaan swasta itu. Apakah unsur aliran ada dana tentu nanti akan terus didalami."

Menurut dia, penyidik sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT PPI dan delapan perusahaan swasta yang menerima izin impor gula dari Tom Lembong. Meski demikian, jaksa masih harus melakukan sejumlah konfirmasi untuk memastikan adanya aliran uang atau pun keuntungan lain yang diterima Tom Lembong sebagai menteri.

"Jad, apakah ada keuntungan yang didapat sama Tom Lembong ini, ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan itu," kata Harli.