Menurut dia, hingga saat ini 537 pengusaha sawit tersebut masih aktif berproduksi. Namun mereka memang nampak tak berniat untuk menuntaskan seluruh syarat perizinan tersebut.
Nusron mengatakan, para pengusaha tersebut pun tak akan semudah itu untuk langsung meminta atau mengajukan HGU atau IUP. Mereka dianggap telah terlambat hingga sembilan tahun untuk menuntaskan persyaratan tersebut.
Imbasnya, para pengusaha tersebut harus menuntaskan lebih dulu seluruh sanksi dan denda. Hal ini termasuk konsekuensi hukum yang timbul karena adanya kerugian negara dari tindakan para pengusaha tersebut.
Menurut dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendata dan menghitung denda yang harus dibayar setiap pengusaha yang terdampak putusan MK. Sedangkan konsekuensi hukum, para pengusaha harus menuntaskannya dengan Kejaksaan Agung.
"Saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi menahan dulu tentang proses pengajuan pendaftaran mau pun penerbitan HGU nya. Karena, menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada tanggal 3 Desember 2024," kata dia.
"Karena itu kami akan minta sanksi dan dendanya itu diselesaikan dulu. Baru kami bisa melayani," ujar dia.
(mfd/frg)