Dengan demikian, lanjut Yassierli, pemerintah akan tetap berupaya menyelamatkan Sritex, seperti melakukan percepatan mediasi kurator dengan manajemen perusahaan, hingga relaksasi sejumlah peraturan.
"Jadi banyak hal, tetapi yang penting kita ingin agar PHK [pemutusan hubungan kerja] itu tidak terjadi sembari menunggu kasasi," terangnya.
"Sritex ini hanya kasus, jangan sampai kita generalisasi semua industri akan [pailit] seperti itu, walaupun kita harus hati-hati. Kami berharap setiap perusahaan punya manajemen risiko yang kuat dan kami Kementerian dibantu Disnaker kita juga punya mekanisme melakukan monitoring, jangan sampai tiba-tiba terjadi kasus," pungkasnya.
Diketahui, keputusan pailit perseroan sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto memastikan perseroan tetap beroperasi dengan normal meski adanya putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"[Operasional] berjalan, berjalan normal," ujar Iwan saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Saat ditanya ihwal nasib karyawan, Iwan mengatakan saat ini perseroan secara grup memiliki hampir 50.000 karyawan, di mana pegawai, direksi, dan komisaris memiliki semangat yang sama soal Sritex.
"Ya kita kan total Sritex Group itu kan hampir 50.000 orang yang bekerja di situ. Jadi kita tetap memiliki spirit yang kuat di Sritex Group ini, pegawai-pegawainya, direksi, komisaris, semuanya. Ya kita harus memiliki spirit ya, terutama spirit lah yang harus kita terus kuatkan," ujarnya.
(prc/wdh)