Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Kembali Geledah Rumah Zarof Ricar

Muhammad Fikri
30 October 2024 17:30

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menggeledah rumah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), Zarof Ricar di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Padahal, pada pekan lalu, penyidik baru saja menuntaskan penggeledahan dengan hasil penyitaan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batang dari rumah pensiunan MA tersebut.

"Kemarin itu, penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Dalam kasus ini, kejaksaan awalnya menangkap pengacara terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Dia diduga melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk membebaskan klienny dari seluruh tuduhan pidana. 

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan bukti cukup untuk kemudian turut menggeledah dan menangkap tiga hakim yang memberi hadiah vonis bebas kepada Ronald, Juli lalu.