Tom Lembong Rakor di Kemenko, Darmin Nasution akan Diperiksa?
Muhammad Fikri
30 October 2024 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi izin impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dalam kasus ini, korps Adhyaksa telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong; dan Direktur Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016, Charles Sitorus.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut sempat menerima persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian 2015-2019, Darmin Nasution untuk melakukan impor 200.000 gula kristal putih pada akhir 2015. Persetujuan tersebut menjadi dasar Tom Lembong memberikan izin kepada PPI dan delapan perusahaan swasta melakukan impor 300.000 gula kristal mentah pada Januari 2016.
Apakah penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan turut memeriksa Darmin Nasution?
"Terkait [permeriksaan Menko Perekonomian] itu, sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Ya, kita lihat penyidik yang memahami apa yang menjadi kebutuhannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).
Dia pun mengklaim belum mengetahui apakah penyidik juga telah mendeteksi adanya aliran uang dari korupsi izin impor gula kepada pemerintah; terutama Menteri Darmin dan Menteri Tom Lembong. Hingga saat itu, penyidik masih memeriksa daftar keuntungan yang diberikan para perusahaan yang mendapat izin impor gula pada 2015-2016.