Logo Bloomberg Technoz

Bantah Politis, Jaksa Sebut Thomas Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa

Muhammad Fikri
30 October 2024 15:30

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 memiliki motif politik. Hal ini mencuat usai korps Adhyaksa tersebut menetapkan Menteri Perdagangan periode yang sama, Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong sebagai tersangka.

Thomas Lembong dianggap orang yang berlawanan dengan pemerintah usai menjadi tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. Saat itu, Anies-Muhaimin adalah lawan politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang kemudian terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Dalam sejumlah kesempatan, Thomas memang kerap menyerang kebijakan populer dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi penyokong kemenangan Prabowo-Gibran. Bahkan salah satu kebijakan yang dikritik, yaitu hilirisasi, diperintahkan Prabowo kepada seluruh pejabat Kabinet Merah Putih untuk terus dilanjutkan.

"Tidak ada politisasi hukum. Ya, murni penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, proses hukum terhadap Thomas Lembong sudah berlangsung selama satu tahun atau sejak Oktober 2023. Dia mengatakan, mantan Kepala BKPM tersebut bahkan telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.