Sebelumnya Departemen Kesehatan Taiwan merilis hasil pemeriksaan pada beberapa sampel mi instan yang masuk ke negaranya, dimana ditemukan dua jenis dan merk mi instan yang mengandung zat berbahaya.
Zat berbahaya yang dimaksud adalah etilen oksida pada bumbu produk mi instan asal Indonesia yaitu Indomie varian Ayam Spesial. Indomie tidak sendiri, Ah Lai rasa Kari Putih, produk asal Malaysia juga ditemukan kandungan yang sama.
Zat berbahaya disinyalir dapat memicu kanker kelenjar getah bening alias limfoma dan kanker darah alias leukemia. Atas kabar tersebut pemerintah setempat telah menarik seluruh produk mi tersebut di atas dari peredaran. Importir Ah Lai dan Indomie juga diberi sanksi dengan sekitar Rp29,2 juta hingga Rp 97,3 miliar.
Media Malaysia setempat, tak seberapa lama juga melaporkan bahwa pemerintah setempat melakukan penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial. Varian ini masuk pasar Malaysia lewat impor dari Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan Malaysia Muhammad Radzi Abu Hassan.
Atas kabar penarikan produk mie milik Indofood dari dua negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang sama. Menurut Kurniasih, pemerintah lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus melaksanakan uji sampling secara berkala dan terbuka terhadap seluruh produk obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
(wep/dhf)