Biaya tersebut hanya mencakup perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat tambahan.
Pentingnya Kepemilikan SIM di Indonesia
Kepemilikan SIM di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengharuskan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk memiliki SIM yang sah. SIM bukan hanya identitas resmi, namun juga bukti bahwa pemegang SIM telah memenuhi syarat kesehatan, kemampuan mengemudi, dan pengetahuan lalu lintas yang diperlukan.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
SIM Lama: Bawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
-
Bukti Cek Kesehatan: Sertifikat kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
-
Bukti Tes Psikologi: Hasil tes psikologi dari penyedia layanan yang terdaftar.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan berkendara.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Keliling Lancar
-
Datang Lebih Awal: Layanan SIM Keliling biasanya dibatasi kuota harian. Datang lebih awal membantu memastikan Anda mendapatkan pelayanan.
-
Pastikan Dokumen Lengkap: Lengkapi semua dokumen agar proses berjalan cepat dan tidak terkendala.
-
Ikuti Antrian dan Arahan Petugas: Layanan SIM Keliling memiliki prosedur yang perlu diikuti dengan tertib. Ikuti arahan petugas agar proses perpanjangan lancar.
Dengan memahami jadwal, biaya, dan syarat yang berlaku, masyarakat Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan SIM Keliling ini.
(seo)