Logo Bloomberg Technoz

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004, permohonan pailit dapat diajukan ke Pengadilan Niaga jika memenuhi dua syarat berikut:

  1. Debitur memiliki minimal dua kreditur.

  2. Debitur tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Jika pengadilan menerima permohonan tersebut, perusahaan atau individu yang bersangkutan akan kehilangan hak untuk mengelola asetnya secara langsung, karena seluruh proses pengelolaan dan penyelesaian utang akan dikendalikan oleh kurator.

Dampak Kepailitan terhadap Hak Pengelolaan Perusahaan

Perusahaan yang dinyatakan pailit mengalami pembatasan signifikan dalam hal hak pengelolaan aset. Hak pengelolaan dialihkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, yang bertugas mengurus dan menjual aset debitur untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Setiap keputusan atau tindakan hukum terkait aset harus disetujui oleh kurator.

Apa Itu Bangkrut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah bangkrut merujuk pada keadaan di mana sebuah entitas mengalami kerugian besar hingga tidak mampu melanjutkan operasional. Berbeda dengan pailit yang diatur oleh undang-undang, bangkrut adalah kondisi keuangan yang merujuk pada ketidakmampuan perusahaan secara finansial untuk terus beroperasi akibat kerugian.

Bangkrut tidak memerlukan pengesahan dari pengadilan; istilah ini lebih sering digunakan secara umum untuk menggambarkan kondisi keuangan yang buruk, seperti penurunan pendapatan yang tajam dan hilangnya kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

Perbedaan Mendasar Antara Pailit dan Bangkrut

Perbedaan utama antara pailit dan bangkrut terletak pada proses hukum dan penanganan aset. Berikut beberapa perbedaan antara keduanya:

  • Dasar Hukum: Pailit diatur oleh UUK 2004 dan memerlukan proses pengadilan, sedangkan bangkrut adalah istilah umum yang tidak diatur dalam undang-undang.

  • Proses Penetapan: Pailit diputuskan oleh pengadilan melalui mekanisme litigasi, sedangkan bangkrut adalah kondisi keuangan yang tidak membutuhkan penetapan resmi dari lembaga hukum.

  • Pengelolaan Aset: Dalam pailit, pengelolaan aset dialihkan kepada kurator, sementara bangkrut biasanya hanya berarti perusahaan tidak memiliki dana atau sumber daya cukup untuk melanjutkan operasi tanpa perlu penunjukan kurator.

(seo)

No more pages