Ini Perbedaan Bangkrut dengan Pailit Seperti yang Dialami Sritex
Referensi
30 October 2024 15:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10).
Sebelum keputusan ini, Sritex sudah lama dikabarkan bangkrut. Namun, hingga Juni 2024, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, membantah kabar tersebut dengan menyatakan bahwa penurunan pendapatan Sritex adalah dampak dari pandemi COVID-19 dan persaingan ketat dalam industri tekstil global. Setelah 36 tahun beroperasi, Sritex akhirnya dinyatakan pailit.
Namun, apa perbedaan antara pailit dan bangkrut? Di dalam artikel ini akan dibahas perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut agar masyarakat dapat memahami status keuangan perusahaan dengan lebih baik yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Senin (28/10/2024).
Apa yang Dimaksud dengan Pailit?
Dalam istilah hukum bisnis, pailit adalah proses penyelesaian utang perusahaan melalui jalur pengadilan niaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK 2004), pailit berarti penyitaan semua aset debitur yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Kepailitan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, atau jaksa. Permohonan kepailitan akan disidangkan di pengadilan, dan dalam waktu paling lambat 60 hari, keputusan pailit akan dibacakan.