Logo Bloomberg Technoz

Wamenkeu Anggito Incar Pajak Judi Online, Ekonom Sebut Tak Pantas

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 October 2024 14:50

Ilustrasi judi online. (Envato/ maksimovata)
Ilustrasi judi online. (Envato/ maksimovata)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan wacana mengenakan pajak ekonomi bawah tanah atau shadow economy seperti judi online sama saja dengan melegalkan aktivitas terlarang itu di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Nailul menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang berniat mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mencermati tambahan penerimaan dari ekonomi bawah tanah, seperti gim daring hingga judi online (judol).

Nailul menegaskan Wamenkeu tidak pantas melontarkan pernyataan agar Ditjen Pajak mencari tambahan pemasukan dari shadow economy, tak terkecuali judi online.

“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun juga, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti. Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak,” kata Nailul ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (30/1/2024).

Alih-alih memberantas praktik judi online, pernyataan Anggito justru berpotensi meningkatkan pelaku perjudian daring. Sebab, para penjudi justru meyakini judi online merupakan hal legal karena menjadi objek pajak.