Logo Bloomberg Technoz

"Tidak ada barang produk yang bisa dipakai selamanya, kan? Jadi, kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, itu perlu dicek. Dan pada saat di-scan, kan ada barcode biasanya di-scan, kalau dia, kita temukan beberapa saat ada yang setelah di-scan, dia masuk ke Facebook,"kata Taruna.

"Habis di-scan, dia masuk ke website yang tidak tahu dari mana. Itu tandanya palsu, sebab kalau BPOM di-scan, dia langsung masuk ke website kami. Dan di situ tercantum nomor, tercantum kemasan, tercantum masa kadaluarsa, izin edar," tambah Taruna.

Taruna mengingatkan bagi masyarakat menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

(dec/spt)

No more pages