Meski demikian, saat ini pemerintah masih berfokus untuk mensinkronisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan pemutihan utang. Setelah itu, baru akan disiapkan landasan hukum pelaksanaannya.
“Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian,” ucap dia.
Terkait besaran utang yang akan dihapuskan, Maman mengaku tidak mengetahuinya secara rinci. Ia beralasan besaran utang tersebut berubah-ubah seiring waktu.
“Kalau secara detail saya kurang paham, karena kan pas itu kan naik turun kan, ada tergantung dari jumlahnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya perlu merinci teknis pelaksanaan dari sisi perbankan atas rencana penghapusan utang 6 juta debitur yang terdiri dari petani dan nelayan.
“Nanti kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” kata Dian saat ditemui usai ISEF 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dian menegaskan saat ini OJK masih berkoordinasi dengan pihak terkait atas rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 6 juta debitur UMKM tersebut.
“Tapi kita sedang melakukan koordinasi,” ucap Dian.
Wacana Prabowo menghapus utang 6 juta debitur UMKM pada awalnya disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.
“Nah ternyata semua utang ini sudah dihapus bekukan sudah lama, dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.
(azr/lav)