Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pemutihan Utang UMKM: Tak Semua Dihapus, Ini Kriterianya

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 October 2024 13:50

Transaksi Tembus Rp1 Miliar, Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024 (Dok. PLN)
Transaksi Tembus Rp1 Miliar, Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024 (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyatakan pemerintah mulai menyusun aturan penghapusan utang 6 juta debitur UMKM.

“Ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” kata Maman ditemui di Jakarta, Rabu (20/10/2024).

Maman juga menekankan bahwa tidak semua utang UMKM di perbankan akan dihapuskan, melainkan hanya debitur sektor UMKM yang dianggap pemerintah benar-benar membutuhkan.

“Pihak yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin,” terang Maman.

Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama beberapa kementerian lainnya sedang menggodok regulasi tersebut.