"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," kata Anies.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ujar Anies.
Anies juga mengatakan pihaknya masih berkeyakinan bahwa ingin Indonesia membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat).
"Bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," ujar Anies.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan yang menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berbalut nuansa politis. Kejagung membantah politisasi penetepan tersangka Tom Lembong.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Qohar mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula ketika dia menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016. Tom ditetapkan tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
(ain)