"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," tegas Arief.
Adapun, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti mengungkapkan instansinya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53/2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," terangnya.
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1/2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi.' Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," terangnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan."
Produk pangan segar yang memiliki izin edar, kata Yusra telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan , salah satunya melalui uji laboratorium.
Meski demikian, untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama antara BPOM dan Komisi IX, BPOM dicecar mengenai legalitas persebaran anggur muscat di pasar Indonesia.
Halnya, ramai dimasyarakat mengenai adanya temuan The Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) yang mengingatkan bahwa kontaminasi anggur muscat mengandung residu bahan kimia berbahaya.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi IX Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mempertanyakan legalitas anggur muscat ke BPOM.
"Katanya itu sangat berbahaya loh, anggur itu. Karena kan tadi kamu sampaikan ke saya, bahwa bahan berbahaya itu luar biasa itu, kok bisa beredar di supermarket-supermarket," tanya Irma.
(prc/wdh)