Airlangga juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sudah bertemu dengan kurator dan pihak Sritex untuk membahas kegiatan ekspor yang akan dilakukan Sritex
“Tadi Bea Cukai sudah bertemu dengan kurator dan dari pihak Sritex sehingga ini mudah-mudahan bisa langsung berjalan untuk jangka pendek, jangka berikutnya tahapan lainnya perlu dilihat lagi,” tutur Menko Perekonomian.
Terkait utang yang dimiliki Sritex kepada beberapa industri perbankan, Airlangga mengaku belum dapat menjelaskannya. Ia hanya menekankan bahwa “Itu nanti, yang berutang kan pemilik,” tegas Airlangga.
Seperti diketahui, keputusan pailit perseroan sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto memastikan perseroan tetap beroperasi dengan normal meski adanya putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
“[Operasional] berjalan, berjalan normal,” ujar Iwan saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Saat ditanya ihwal nasib karyawan, Iwan mengatakan saat ini perseroan secara grup memiliki hampir 50.000 karyawan, di mana pegawai, direksi, dan komisaris memiliki semangat yang sama soal Sritex.
“Ya kita kan total Sritex Group itu kan hampir 50.000 orang yang bekerja di situ. Jadi kita tetap memiliki spirit yang kuat di Sritex Group ini, pegawai-pegawainya, direksi, komisaris, semuanya. Ya kita harus memiliki spirit ya, terutama spirit lah yang harus kita terus kuatkan,” ujarnya.
(azr/lav)