Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilihan membeli iPhone 16, smartphone model terbaru Apple Inc, di luar negeri seperti Singapura masih diperbolehkan selama tidak melakukan transaksi jual beli.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan beberapa kewajiban dari pemilik iPhone 16 berupa membayar sejumlah bea masuk dan pajak sesuai regulasi.

iPhone yang dibeli dari luar negeri juga dibatasi maksimal dua unit dan pastikan sebagai pemakaian pribadi si penumpang.

Pengurusan IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas perangkat yang wajib terdaftar di Indonesia. Pun demikian dengan iPhone 16, apabila membawanya dari luar negeri Anda harus melakukan registrasi.

Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  selain Kementerian Perindustrian. iPhone termasuk dalam objek wajib daftar karena merupakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir.

Biaya Tambahan

Registrasi IMEI diikuti dengan kewajiban membayar sejumlah biaya seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dengan perincian:

Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.

PPN sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk. PPh Impor dengan nilai pokok tergantung; apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. 

PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor jika Anda memiliki NPWP, untuk potongan warga yang tidak memiliki NPWP 20%.

Simulasi Biaya Pembelian iPhone 16 dari Singapura

Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SING$1.299 (sekitar US$995 atau setara Rp15,62 juta).

Langkah pertama: Hitung nilai pabean

Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi US$500 (nilai bebas pajak).
US$995 - US$ 500 = US$ 495 (sekitar Rp7,71 juta)

Langkah kedua: Hitung Bea Masuk

Bea Masuk = 10% x nilai pabean
10% x Rp7,71 juta = Rp777.150

Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor

Penambahan dari Nilai Pabean dan Bea Masuk
Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.548.650

Langkah keempat: Hitung PPN

PPN = 11% x Nilai Impor
11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000)

Langkah kelima: Hitung PPh

  • PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor
    10% x Rp8.548.650 = Rp854.865

  • PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor
    20% x Rp8.416.881 = Rp1.709.730

Total biaya tambahan saat beli iPhone 16 dari Singapura

Dengan asumsi membawa iPhone 16 dengan kapasistas 128GB adalah  

  1. Bea Masuk: Rp777.150

  2. PPN: Rp925.856

  3. PPh: Rp854.865 (dengan NPWP) atau Rp1.709.730 (tanpa NPWP)

Total biaya tambahan yang harus Anda bayarkan adalah:

  • Rp2.557.871 untuk pemilik NPWP

  • Rp3.412.736 untuk non-NPWP

(fik/wep)

No more pages