Registrasi IMEI diikuti dengan kewajiban membayar sejumlah biaya seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dengan perincian:
Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.
PPN sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk. PPh Impor dengan nilai pokok tergantung; apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor jika Anda memiliki NPWP, untuk potongan warga yang tidak memiliki NPWP 20%.
Simulasi Biaya Pembelian iPhone 16 dari Singapura
Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SING$1.299 (sekitar US$995 atau setara Rp15,62 juta).
Langkah pertama: Hitung nilai pabean
Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi US$500 (nilai bebas pajak).
US$995 - US$ 500 = US$ 495 (sekitar Rp7,71 juta)
Langkah kedua: Hitung Bea Masuk
Bea Masuk = 10% x nilai pabean
10% x Rp7,71 juta = Rp777.150
Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor
Penambahan dari Nilai Pabean dan Bea Masuk
Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.548.650
Langkah keempat: Hitung PPN
PPN = 11% x Nilai Impor
11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000)
Langkah kelima: Hitung PPh
-
PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor
10% x Rp8.548.650 = Rp854.865 -
PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor
20% x Rp8.416.881 = Rp1.709.730
Total biaya tambahan saat beli iPhone 16 dari Singapura
Dengan asumsi membawa iPhone 16 dengan kapasistas 128GB adalah
-
Bea Masuk: Rp777.150
-
PPN: Rp925.856
-
PPh: Rp854.865 (dengan NPWP) atau Rp1.709.730 (tanpa NPWP)
Total biaya tambahan yang harus Anda bayarkan adalah:
-
Rp2.557.871 untuk pemilik NPWP
-
Rp3.412.736 untuk non-NPWP
(fik/wep)