Logo Bloomberg Technoz

Masih Boleh Beli iPhone 16 dari Luar Saat Versi Resmi RI Diblokir

Redaksi
30 October 2024 10:03

Ilustrasi iPhone 16. (Bloomberg)
Ilustrasi iPhone 16. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilihan membeli iPhone 16, smartphone model terbaru Apple Inc, di luar negeri seperti Singapura masih diperbolehkan selama tidak melakukan transaksi jual beli.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan beberapa kewajiban dari pemilik iPhone 16 berupa membayar sejumlah bea masuk dan pajak sesuai regulasi.

iPhone yang dibeli dari luar negeri juga dibatasi maksimal dua unit dan pastikan sebagai pemakaian pribadi si penumpang.

Pengurusan IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas perangkat yang wajib terdaftar di Indonesia. Pun demikian dengan iPhone 16, apabila membawanya dari luar negeri Anda harus melakukan registrasi.

Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  selain Kementerian Perindustrian. iPhone termasuk dalam objek wajib daftar karena merupakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir.

Biaya Tambahan