Logo Bloomberg Technoz

Menurut Kejaksaan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi apa yang terjadi adalah Tom Lembong memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

Terdapat 8 perusahaan yang ‘didesain’ diberikan izin untuk impor yang juga melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang menjadi ‘standby buyer’.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp 26.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp 13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," papar Abdul Qohar.

Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong yang dihadirkan di Kejagung telah menggunakan rompi tahanan. 

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Tom Lembong seraya meninggalkan Kejagung pada pukul 21.00 WIB.

(red)

TAG

No more pages

Artikel Terkait