Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Redaksi
30 October 2024 06:37

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka. Adapun kasusnya terkait dengan kasus impor gula.

Sosok pria yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Pihak Tom Lembong sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka dan hanya tersenyum saat ditanya wartawan ketika ditangkap.  

Keterlibatan Tom Lembong disinyalir sejak 12 Mei 2015 di mana dirinya mengikuti rapat koordinasi atau rakor. Pada kala itu disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor. 

Namun pada kenyataannya pada 28 Desember 2015, terdapat kesimpulan berbeda jika pada 2016 Indonesia membutuhkan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton, sehingga diperlukan impor.

Artikel Terkait