Qohar mengatakan untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
Qohar menyatakan PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut senilai Rp105 per kilogram. Bila ditotal maka kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu. Kejaksaan Agung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(red)