Logo Bloomberg Technoz

Begini Modus Korupsi Tom Lembong dkk di Kasus Impor Gula

Redaksi
30 October 2024 06:30

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus operandi dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Kasus ini terjadi pada 2015-2016 ketika Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Jokowi jilid 1.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Menurutnya, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun Tom malah memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta Bernama PT AP untuk melakukan impor.

"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait," kata Abdul Qohar.

Pihak Tom Lembong sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka dan hanya tersenyum saat ditanya wartawan ketika ditangkap.  

Pada 28 Desember 2015 Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016 sebanyak 200 ribu ton. Sementara itu tersangka lainnya, yakni DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.