Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula
Redaksi
29 October 2024 20:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjeratnya yakni penyalahgunaan wewenang impor gula.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Kejagung melihat potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar. Lebih jauh dijelaskan juga terdapat dugaan ‘kerja sama’ terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya.