Bicara mengenai pemberantasan korupsi, menurut Doli, sebenarnya untuk melakukan tindak pemberantasan korupsi, rancangan undang-undang perampasan aset tidak diperlukan.
“Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa disini ya, sebelumnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU perampasan aset itu sudah cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah mengembalikan rancangan undang-undang perampasan aset ke pemerintah selaku inisiator.
Bob Hasan mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Memang saya sudah baca aturannya, banyak bertentangan dengan aturan-aturan seperti TPPU, money laundry, placement, replacement and layering semuanya larinya ke situ. Nah apa kita akan mempunyai dua kedudukan UU yang sifatnya sama? Nah ini tidak mungkin bisa kita lestarikan hal-hal seperti ini,” kata Bob.
Anggota Baleg Saleh P. Daulay mengatakan bahwa pembahasan RUU perampasan aset tidak hanya dibahas oleh DPR, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Dia mengatakan bahwa seluruh pihak harus berkoordinasi dan menyetujui RUU tersebut bersama-sama.
Pada kesempatan yang sama, Saleh menilai terkadang pemerintah merasa tidak cocok dengan pembahasan RUU perampasan aset, dikarenakan adanya tumpang tindih kewenangan antar kementerian, lembaga, hingga antar direktorat jenderal.
“Itu bisa jadi lambat pembahasannya. Di mereka sendiri harus duduk, setelah nanti mereka ada titik ketemu, baru datang ke sini. Sama seperti kita di sini,” tegas Saleh.
(fik)