UU Perampasan Aset Didesak Masuk Prolegnas, Ini Kata DPR
Muhammad Fikri
29 October 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa saat ini anggota dewan sedang merumuskan mana undang-undang yang diperlukan dalam waktu dekat. Tak terkecuali mengenai rancangan undang-undang perampasan aset.
Doli meminta kepada masyarakat untuk saat ini jangan menaruh kesimpulan bahwa DPR menolak atau menerima untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset karena sampai dengan saat ini DPR masih memilah-milah undang-undang mana yang perlu disegerakan.
“UU [undang-undang] apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,’ kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).
Ketika hendak dipertanyakan oleh awak media apakah DPR akan memasukan rancangan undang-undang perampasan aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Doli justru mengatakan bahwa penyusunan regulasi pendukung pemberantasan korupsi yang akan diutamakan.
“Kemauan besar kita adalah negara ini harus bebas dari korupsi, nah untuk mencapai kemauan itu maka kita harus menyusun regulasi, menyusun UU yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu,” ucapnya.