BPK Temukan 4 Tambang Nikel Tak Berizin, ESDM Sanggah
Dovana Hasiana
30 October 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin—pada 4 pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara — termasuk dalam perizinan yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah daerah.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Sesuai Perpres No. 55/2022, peridotit termasuk pada batuan yang perizinannya didelegasikan ke daerah,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (30/10/2024).
Sekadar catatan, beleid itu mengatur pendelegasian kewenangan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Setidaknya terdapat 12 izin yang kewenangannya didelegasikan ke daerah, di antaranya: