Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan rencana anggaran dari kementerian mencapai Rp5,078 triliun pada 2025.
“Saya anggarannya Rp5,07 triliun untuk 2025,” ujar Maruarar dalam agenda Diskusi Program 3 Juta Rumah, Senin (28/10/2024).
Dalam paparannya, Ara—sapaan Maruarar — menyebut anggaran sebesar Rp5,078 triliun pada 2025 itu setidaknya digunakan untuk 5 target prioritas.
Pertama, rumah susun senilai Rp3,53 triliun yang antara lain merupakan lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 240 unit, lanjutan pembangunan rusun aparatur sipil negara (ASN), dan pertahanan keamanan (Hankam) sebanyak 2.820 unit.
Lalu, lanjutan pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rendah terdampak IKN sebanyak 44 unit, lanjutan pembangunan rumah susun mendukung daerah otonomi baru (DOB) sebanyak 460 unit, lanjutan pembangunan rumah susun direktif sebanyak 701 unit, serta lanjutan renovasi tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran sebanyak 10 tower.

Selain itu, pembangunan baru rumah susun ASN/TNI/Polri, MBR, pekerja, lembaga perguruan tinggi, dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 1.376 unit.
Kedua, rumah swadaya senilai Rp0,747 triliun antara lain pembangunan rumah swadaya skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program padat karya sebanyak 34.289 unit.
Ketiga, rumah khusus senilai Rp0,105 triliun antara lain lanjutan pembangunan rusus untuk DOB sebanyak 50 unit, pembangunan Rusus Suku Moi sebanyak 72 unit, lanjutan pembangunan rumah khusus pascabencana di Ternate sebanyak 49 unit, pembangunan rusus Malawei sebanyak 100 unit (tahap I), pembangunan rusus pasca-bencana di Lebak sebanyak 94 unit.
Keempat, rumah umum dan komersial senilai Rp0,121 triliun antara lain pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sebanyak 10.550 unit untuk perumahan MBR yang tersebar di seluruh provinsi.
Kelima, dukungan manajemen dan teknis lainnya senilai Rp0,575 triliun antara lain pelaksanaan kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan. Gaji dan tunjangan, operasional kantor dan administrasi kesatkeran.
(dov/wdh)